Silaturahmi Nasional Kepala Desa Indonesia Bersatu ( KIB ) siang tadi ( 17/02/2023 ), Merekomendasikan sikap Kepala Desa terkait revisi Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut H. Muhammad Mu’min, S.T, MM Kepala Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, yang menjadi tuan rumah Silaturahmi Nasional KIB, menyatakan “ Batas waktu revisi UU Tentang Desa adalah tanggal 17 April 2023, Bahwa apabila pada tanggal tersebut Fraksi – Fraksi di DPR RI belum menjadikan revisi UU Desa dimasukkan dalam agenda Prolegnas, belum ada pembahasan, maka seluruh kekuatan desa sepakat untuk kembali mendatangi Gedung DPR RI.
Baca Juga : https://beritalidik.com/hukum-pungutan-berkedok-sumbangan-sukarela-oleh-komite-sekolah/
“ Berbagai gerakan dari teman teman Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dalam hal menyampaikan aspirasinya, semua bermuara kepada rumusan revisi UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa, sehingga kami berharap pada 17 April 2023, sudah ada pembahasan terkait revisi UU Desa Kata MM.
Selama ini, masyarakat secara umum memahami, revisi UU Desa, hanya memahaminya sebagai tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“ Sejatinya, ada 11 materi usulan revisi UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa, termasuk mengenai Pencabutan UU No.2 thn 2020 serta Penambahan Alokasi Anggaran untuk SDM Desa.
Baca Juga : https://beritalidik.com/pemerintah-desa-wotgalihsukses-laksanakan-ptsl-peroleh-penghargaan/
Dalam unggahan diakun media sosial Facebook, Urip Haryanto menyatakan Silaturahmi Nasional KIB, yang terselenggara di Villa Ashafana komplek wisata Guci Kabupaten Tegal merupakan kehormatan bagi masyarakat Kabupaten Tegal,
Dalam rangka meneguhkan kedaulatan desa demi kesejahteraan masyarakat dan kejayaan indonesia, sangat dibutuhkan Kades Indonesia Bersatu untuk mengawal indonesia dari desa ( *** )