Pungutan berkedok sumbangan

Hukum Pungutan Berkedok Sumbangan Sukarela oleh Komite Sekolah

Views: 171
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca2 Menit

Beritalidik.com ( Opini )

Pungutan berkedok sumbangan sukarela oleh komite sekolah adalah masalah yang sering dijumpai di sekolah-sekolah Indonesia. Meskipun menggunakan frasa sumbangan sukarela, namun pungutan ini sering dilakukan dengan tekanan atau ancaman sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Lalu, bagaimana legalitas dari pungutan tersebut?

Beda Sumbangan dan Pungutan

Menurut Pasal 1 ayat ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pemerintah-desa-wotgalihsukses-laksanakan-ptsl-peroleh-penghargaan/

Sementara pungutan menurut Pasal 1 ayat ayat 4 adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jika diringkas berdasarkan sifatnya, sumbangan bersifat sukarela sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat.

Bolehkah Sekolah Melakukan Pungutan?

Menurut Pasal 6 ayat 1, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Larangan ini dijelaskan secara detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Pasal 27 ayat 1, yaitu

  1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan
  2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

          Oleh karena itu, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat yang memenuhi syarat sumbangan yaitu sukarela, tidak dipaksakan, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya atau waktunya. Jika dilanggar, menurut Pasal 27 ayat 2 Permendikbud 1/2021, maka sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan transparan dalam penyajiannya kepada orang tua/wali siswa, komite sekolah dan pihak sekolah. Sumbangan yang diperoleh dari masyarakat juga harus dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak sekolah, baik langsung maupun tidak langsung. Dana tersebut harus digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu sekolah dan pengembangan sarana prasarana.

Meskipun sumbangan diperbolehkan, tetapi tidak semua sumbangan dibebankan pada orang tua/wali. Sekolah harus memiliki rencana anggaran atau kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Sekolah juga perlu melakukan sosialisasi kepada siswa dan/atau orang tua sebelum melakukan kegiatan penggalangan dana sumbangan.

Baca Juga : https://beritalidik.com/tapak-suci-ponpes-muhammadiyah-boarding-school-tetap-semangat-berlatih-meski-hujan-deras/

Cara Melaporkan Sekolah yang Melakukan Pungutan

Secara keseluruhan, pungutan berkedok sumbangan sukarela oleh komite sekolah adalah masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan penyelenggara pendidikan, termasuk masyarakat. Anda sebagai masyarakat dapat ikut memberantas pungutan yang dilakukan sekolah dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id,
  2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS,
  3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Itulah hukum pungutan berkedok sumbangan sukarela oleh Komite Sekolah. Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dengan tekanan atau ancaman merugikan masyarakat dan mencoreng citra sekolah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah sesuai dengan hukum dan melalui proses yang transparan dan demokratis agar kualitas pendidikan dapat terus membaik. ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan