Pendidikan memiliki peranan penting sebagai jembatan untuk mencerdaskan generasi bangsa dalam kemajuan negeri ini. Apabila masyarakat memiliki pendidikan yang lebih baik, maka kita tidak akan dipandang sebelah mata oleh orang lain bahkan oleh negara lain.
Pendidikan merupakan bekal utama dalam kehidupan. Dengan pendidikan kita dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh dikerjakan.
Baca Juga : https://beritalidik.com/digitalisasi-layanan-perkuat-sistem-birokrasi/
Akan tetapi, kondisi pendidikan kita saat ini sangat memprihatinkan. Moral dan sopan santun peserta didik kita sangat rendah. Banyak dari para pelajar yang suka tawuran dengan sesama pelajar, tindak kekerasan,. Hal ini tentunya didasari karena kurangnya etika dan moral dari para pelajar itu sendiri.
Banyak hal yang menjadi faktor kurangnya moral pelajar saat ini. Salah satu yang mempengaruhi krisis moral para pelajar saat ini adalah kehadiran gadget dan kurangnya interaksi antara anak dan orang tua.
Dengan adanya gadget, para pelajar bebas browsing hal-hal yang diinginkan, rasa sosialisasi terhadap hal-hal di sekitar menjadi berkurang diakibatkan mereka terlalu sibuk dengan mengurus gadget bahkan sampai lupa dengan keadaan di sekelilingnya.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Tegal, dalam satu sikap terkait adanya perilaku tercela yang melibatkan sekelompok peserta didik baru baru ini mengeluarkan surat edaran pertanggal 10 Maret 2023 dengan memberikan himbauan kepada kepala sekolah, agar melarang peserta didik menggunakan HP / alat komunikasi lainnya dilingkungan sekolah, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga : https://beritalidik.com/kecelakaan-akibat-jalan-berlobang-diduga-karena-minimnya-alokasi-anggaran-perbaikan/
Larangan membawa alat gadget dan alat komunikasi lainnya di lingkungan sekolah, ditegaskan dengan instruksi bagi peserta didik yang membawa gadget sebagai alat komunikasi dengan orang tua, untuk dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Dalam surat edaran yang bernomor 965/04/07796 tertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Akhmad Was’ari, S.Pd, M.M yang ditujukan bagi Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kecamatan, Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD Dan SMP dan stakeholder pendidikan se – Kabupaten Tegal terdapat empat poin himbauan, secara lengkap, SE tersebut, dapat disimak di sini. ( *** )