Ilusstrasi Kapal

Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ( SIUPPAK ) Syarat Wajib Bagi Usaha Keagenan Bidang Awak Kapal

Views: 416
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik ( Opini )

Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ( SIUPPAK ) merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang bergerak di bidang keagenan awak kapal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

SIUPPAK ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan izin usaha.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pengasuh-pesantren-modern-mbs-bumiayu-isi-kajian-ahad-pagi-di-masjid-iqra-desa-kluwut/

Perusahaan pemegang izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya, melakukan kegiatan operasional secara terus menerus dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan, menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal, melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab/pemilik perusahaan atau domisili serta pembukaan kantor cabang perusahaan

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, lanjut Junaidi, maka akan dicabut izin usahanya.

Selain mencabut izin usaha, Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan keagenan awak kapal yang tidak memiliki izin usaha maka kegiatannya dianggap illegal dan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008

Perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK bisa menempatkan awak kapal di seluruh dunia.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pondok-pesantren-muhammadiyah-boarding-school-bumiayu-beri-motivasi-belajar-santrinya/

Pemerintah mengimbau kepada para pelaut yang akan bekerja untuk mendaftar di perusahaan yang sudah mendapatkan SIUPPAK sehingga para pelaut yang bekerja di atas kapal akan mendapatkan kepastian dan jaminan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut yang disepakati.

Melalui perusahaan yang terdaftar Pemerintah dapat memantau para pelaut yang bekerja di atas kapal sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan pelaut, Pemerintah dapat hadir untuk membantu dan memberikan perlindungan bagi awak kapal.

Perusahaan pemegang SIUPPAK, dapat dilihat disini ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan