Kades Yamansari

Dana Desa 2025 Tak Terimbas Penghematan Anggaran Sesuai Keputusan Menteri Keuangan

Views: 53
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik.com ( Slawi )

Dana Desa tahun anggaran 2025, tak terimbas, Instruksi Presiden ( Inpres )   1 Tahun  2025,   hal ini setelah menyimak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai turunan Inpres  untuk menghemat anggaran.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh H. Muhammad Mu’min, S.T, ( MM ) Kepala Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, melalui pesawat telpon pada selasa ( 04/02/2025 ) saat dimintai pendapatnya terkait pemberlakuan KMK No. 29 Tahun 2025

Baca Juga : https://beritalidik.com/forum-komunikasi-guru-besar-dan-dosen-putera-puteri-brebes-santuni-warga-terdampak-banjir/

Menurut MM, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai turunan Inpres  merupakan aturan terbaru bertanggal 3 Februari 2025 ini mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah sesuai dengan provinsi, kabupaten, dan kota pada Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masih menurut MM, KMK Nomor 29 Tahun 2025 menetapkan enam jenis dana transfer ke daerah, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

“ Jadi meskipun Dana Desa disebut dalam KMK Nomor 29 Tahun 2025 , tetapi kalau disimak besaran angkanya, tidak ada perubahan “ Katanya.

Baca Juga : https://beritalidik.com/ratusan-warga-dukuhwringin-unjuk-rasa-tuntut-transparansi-penggunaan-dana-desa/

“ Dana Desa untuk 281 Desa se – Kabupaten Tegal, yang jumlahnya sekitar 300 M an, alokasinya tetap sama, ini tentu melegakan kami selaku Kepala Desa, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di bawah “

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan