Pemerintah Desa Trayeman, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, pada tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal nomor . 59/SK.33.28.UP.02.03/VII/2024 merupakan salah satu Pemdes yang ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Rupiah Murni Tahun anggaran 2024.
Surat Keputusan Penetapan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Rupiah Murni Tahun anggaran 2024. Pertanggal 02 Agustus 2024 ini, ditandatangani secara elektronik oleh Winarto, S.T Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Pada tahapan pelaksanaannya, sebagian masyarakat pemohon PTSL di Desa Trayeman dikenai biaya yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Biaya yang diduga tidak sesuai ketentuan ini, muncul, apabila pemohon PTSL di Desa Trayeman namanya tidak sesuai dengan surat letter C Desa. Perbedaan nama ini, dimungkinkan karena akibat jual – beli, waris, hibah. Sebagaimana dinyatakan oleh Eko Sudiyanto, Mantan Kepala Desa Trayeman ( 14/01/2025 )
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Desa Trayeman, R. Moh. Sony Noviarso ( 15/01/2025 ) mengakui hal tersebut.
Sony berdalih, sebagai Kepala Desa baru, dirinya merasa takut apabila alas bukti hak yang dimiliki warga tidak lengkap.
Baca Juga : https://beritalidik.com/aksi-cap-jempol-darah-elenen-masyarakat-pendukung-megawati-soekarno-putri/
Sementara itu, Camat Slawi, Sularko Bekti Raharjo,S.STP, M.Si menyatakan bahwa pembuatan akte melalui PPATS merupakan rangkaian yang terpisah dari Program PTSL, Kalau ada pengajuan Akta ke PPATS akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ditemui dikediamannya, Fajar Sigit Kusumajaya, Pemerhati kebijakan publik menilai, yang dilakukan oleh Camat Slawi, menimbulkan syak wasangka yang negatif di masyarakat, menurut Fajar, Camat Slawi selaku PPATS tidak mengabulkan permohonan pembuatan akte tanah dari masyarakat Desa Trayeman, yang prosesnya di duga dikoordinir melalui Panitia PTSL Desa Trayeman. ( *** )