Beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tegal, menjelang tutup tahun ajaran 2022/2023, diinformasikan beberapa media diduga melakukan pungutan liar.
Dugaan pungutan liar menjelang tutup tahun ajaran baru ini, terkait dengan biaya pelepasan murid yang telah menyelesaikan studinya.
Baca Juga : https://beritalidik.com/pengurus-ranting-gp-ansor-desa-jipang-resmi-terbentuk/
Salah satu jurnalis kabupaten Tegal, Karmono melalui media pers indonesia mengabarkan besaran dugaan pungutan dengan nominal Rp. 100. 000 ( Seratus ribu rupiah ).
” Uangnya untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa kelas VI ” ungkapnya pada Senin sore ( 12/06/2023 ).
Menurutnya, pihak kepala Sekolah SD tersebut, saat dikonfirmasi pada Senin siang ( 12/06/2023 ) bahkan membenarkan, bahwa untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa itu, melalui komite sekolah ada penggalangan dana dari orang tua / wali murid.
Sementara itu, media online target jurnalis, mengabarkan, dugaan pungutan dengan nominal Rp. 400. 000 ( Empat ratus ribu rupiah ) bagi siswa kelas VI, menggunakan jalan pintas menggalang dana untuk pagar sekolahan pada salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Talang, dan dugaan pungutan Rp. 150. 000 pada salah satu SD di wilayah Kecamatan Balapulang.
Berbagai rambu – rambu larangan pungutan, telah jelas dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dipaparkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung
Acara perpisahan bukan bagian dari proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Alibi pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.
Ketika publikasi di media terkait beberapa modus pungutan liar selalu mewarnai menjelang awal tahun dan tutup tahun ajaran baru, dapat kiranya disimpulkan salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. ( *** )