Desa Yamansari

Desa Yamansari Selenggarakan Penyuluhan PTSL Berbasis Masyarakat

Views: 227
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik ( Slawi )

Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, menjadi salah satu Desa penerima manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat tahun anggaran 2023 di Kabupaten Tegal.

Hal ini diketahui saat siang tadi, Kamis ( 11/05/2023 ) diadakan penyuluhan PTSL Berbasis Masyarakat di Pendopo Balai Desa Yamansari.

Baca Juga : https://beritalidik.com/kecelakaan-di-kawasan-obyek-wisata-guci-kabupaten-tegal-1-meninggal-dunia/

PTSL Berbasis merupakan salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyuluhan PTSL Berbasis Masyarakat, juga dihadiri Forkompimcam Lebaksiu, Ketua RT/ RW, Tokoh Masyarakat, dan tokoh agama, serta masyarakat Desa Yamansari

Hadir Mewakili Kepala BPN Kabupaten Tegal, Ibu Dian selaku ketua tim 5 didampingi anggotanya sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi yang menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Menurutnya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Beliau juga mengungkapkan PTSL ini telah di gratiskan oleh pemerintah tetapi ada biaya Pra PTSL yang dikelola oleh tim lokal yang bertugas mengumpulkan data lengkap serta pembuatan dan pemasangan patok,  biaya ini mengacu pada SKB 3 Menteri yang nominalnya ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000

Baca Juga : https://beritalidik.com/knti-pemalang-sosialisasi-pengumpulan-dan-pelatihan-penanganan-jaring-bekas/

“PTSL ini memang telah digratiskan oleh pemerintah pusat tetapi sebelum itu ada Pra PTSL yang meliputi pematokan dan pengumpulan berkas lengkap” Kata Dian.

Lebih lanjut dijelaskan tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukan bahwa tanah itu ada dan bertuan, warga yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, serta alat bukti tanah untuk dipetakan ysng didahului l dengan pengukuran terlebih dahulu, saat  pengukuran harus sudah ada tanda pembatas atau patok. Yang ketiga di daftarkan sertifikat. ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan