Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, menyatakan pengelolaan parkir pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan secara mandiri oleh instansi terkait maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Bangun saat dimintai tanggapan terkait polemik pengelolaan lahan parkir di RSUD Suradadi, Jumat (1/5/2026) sore.
“Pada prinsipnya, pengelolaan parkir di BLUD bisa dilakukan sendiri oleh pihak BLUD atau melalui kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Polemik pengelolaan parkir di RSUD Suradadi sendiri kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Slawi menyatakan pihak koperasi melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan pihak koperasi sebagai tergugat II merupakan bentuk wanprestasi. Pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan mengikat secara hukum.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama sewa lahan parkir di lingkungan RSUD Suradadi yang ditandatangani pada 27 Mei 2024. Perjanjian bernomor 400.7/05.02/999/2024 dan 500.3/KOPKON554/V/2024 itu melibatkan Direktur RSUD Suradadi, Isriyati, sebagai pihak pertama dan Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah”, Kusmiati Slameto, sebagai pihak kedua.
Kerja sama tersebut direncanakan berlaku hingga 27 Mei 2027. Dalam pelaksanaannya, pihak koperasi menunjuk pihak ketiga, Edy Rusmanto, untuk mengelola operasional parkir. Penunjukan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama lanjutan bernomor 5003/Kop554/VI/2024.
Namun sebelum masa perjanjian berakhir, tepatnya mulai 1 Januari 2025, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak karena pihak rumah sakit disebut tidak lagi menghendaki pengelolaan parkir oleh pihak ketiga melalui koperasi.
Perselisihan ini kemudian berlanjut ke pengadilan hingga keluar putusan terkait wanprestasi.
Meski demikian, sengketa belum sepenuhnya berakhir. Melalui kuasa hukumnya dari Elba and Partner, Edy Rusmanto menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Selain perkara wanprestasi, pihaknya juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusakan alat parkir serta indikasi gratifikasi yang disebut melibatkan pihak rumah sakit.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas layanan umum serta tata kelola kerja sama di lingkungan institusi pemerintah daerah. (***)






