Pemerintah Kabupaten Tegal bergerak cepat memperkuat perlindungan hukum bagi setiap program pembangunan. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Gedung Dadali, Slawi, Selasa (21/4/2026).
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan, nota kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
“Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebijakan memiliki kepastian hukum,” ujar Ischak.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, serta masukan hukum secara objektif. Pendampingan tersebut dibutuhkan terutama pada kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi menegaskan, nota kesepakatan ini menjadi dasar operasional bagi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pelayanan hukum kepada seluruh perangkat daerah.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak menunggu munculnya persoalan sebelum berkonsultasi. Menurutnya, langkah proaktif justru penting agar potensi sengketa maupun persoalan hukum dapat dicegah sejak awal.
“Pendampingan ini diharapkan menciptakan kepastian dan keamanan dalam pelaksanaan program pembangunan,” kata Yuriswandi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa menambahkan, kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan aspek pencegahan melalui peningkatan pemahaman hukum di lingkungan perangkat daerah.
Bambang berharap, nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai seremoni semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam bentuk pendampingan hukum yang nyata dan terukur.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Tegal menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (***)






