Gugatan Rp1,5 Miliar Mengguncang Desa Paketiban ! Sengketa Gedung “Diponegoro” Bergulir di PN Slawi

Beritalidik.com ( Slawi )

Sengketa pemanfaatan Gedung Serba Guna “Diponegoro” di Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Slawi.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Slawi, perkara perdata dengan nomor 17/Pdt.G/2026/PN Slw telah memasuki tahap persidangan. Gugatan ini diajukan oleh Evi Nirasari Herdiana terhadap dua pihak, yakni Pemerintah Desa Paketiban dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paketiban, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca juga : https://beritalidik.com/gagal-lolos-peserta-bongkar-rahasia-nilai-seleksi-pdam-tegal-di-meja-sidang-sengketa-informasi/

Dalam dokumen gugatan, penggugat menilai tindakan para tergugat yang memutus perjanjian kerja sam pengelolaan Gedung Serba Guna “Diponegoro” dilakukan secara sepihak dan tidak sah secara hukum. Padahal, perjanjian kerja sama tersebut sebelumnya disebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ELBA & Partner, yaitu ELBA ZUHDI, S.H., M.H., CPCL, CPCLE; HENDRA GUNAWAN SYAHPUTRA, S.H., CLA; SETYO WIBOWO, S.H.; dan OFA FIRYAL, S.H., meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitumnya, penggugat memohon agar perjanjian kerja sama dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, serta meminta agar keputusan pemutusan perjanjian oleh para tergugat dinyatakan batal.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang diklaim sebagai hilangnya potensi keuntungan (loss profit). Selain itu, terdapat pula tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta.

Tim Kuasa Hukum Penggugat
Tim kuasa hukum penggugat

Lebih lanjut, penggugat meminta agar para tergugat tidak lagi menghalangi pengelolaan gedung tersebut, serta memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad).

Penggugat juga mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan oleh pihak tergugat.

Perkembangan perkara ini akan sangat bergantung pada proses pembuktian yang tengah berlangsung di persidangan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Irwan Jaelani, menyayangkan pemutusan kerja sama yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Paketiban.

Baca juga : https://beritalidik.com/pedas-tph-sindir-dprd-kabupaten-tegal-pengawasan-zonk-proyek-jalan-terus/

“Pemutusan perjanjian kerja sama yang diduga dilakukan secara sepihak ini, kalau dimenangkan oleh penggugat, yang akan membayar ganti rugi siapa?” ujarnya.

Sengketa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *