Polemik pengelolaan lahan parkir di RSUD Suradadi memasuki babak baru setelah pengadilan menyatakan pihak koperasi melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Kasus ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di lingkungan RSUD Suradadi dengan Nomor 400.7/05.02/999/2024 dan Nomor 500.3/KOPKON554/V/2024 yang ditandatangani pada 27 Mei 2024.
Perjanjian tersebut melibatkan Direktur RSUD Suradadi, dr. Isriyati, M.M sebagai pihak pertama dan Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah”, Kusmiati Slameto sebagai pihak kedua, dengan masa berlaku hingga 27 Mei 2027.
Dalam pelaksanaannya, pihak koperasi menunjuk pihak ketiga, Edy Rusmanto, S.Kep., Ners, sebagai pengelola operasional parkir. Penunjukan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama lanjutan bernomor 5003/Kop554/VI/2024.
Namun, sebelum masa perjanjian berakhir, tepatnya mulai 1 Januari 2025, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak. Pihak RSUD Suradadi disebut tidak lagi menghendaki pengelolaan parkir oleh pihak ketiga melalui koperasi.
Perselisihan ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Dalam putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pihak koperasi sebagai tergugat II merupakan bentuk wanprestasi. Pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan mengikat secara hukum.
Meski telah ada putusan, sengketa belum berakhir. Edy Rusmanto selaku penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Selain perkara wanprestasi, ia juga tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusakan alat parkir serta indikasi gratifikasi yang melibatkan pihak RSUD Suradadi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut pengelolaan fasilitas layanan umum serta aspek tata kelola kerja sama di lingkungan institusi pemerintah daerah. ( *** )






