Sengketa Informasi

Gagal Lolos, Peserta Bongkar ‘Rahasia’ Nilai Seleksi PDAM Tegal di Meja Sidang Sengketa Informasi

Beritalidik ( Semarang )

Sidang adjudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 048/SI G/XII/2025 antara pemohon Amarta Law Firm mewakili Iskandar ST melawan Termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal resmi digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Komisioner.

Agenda sidang diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan oleh panitera, dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing para pihak. Majelis menyatakan baik pemohon maupun termohon telah memenuhi syarat legal standing sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pedas-tph-sindir-dprd-kabupaten-tegal-pengawasan-zonk-proyek-jalan-terus/

Dalam sidang, pemohon menyampaikan bahwa permohonan informasi berkaitan dengan proses seleksi calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal tahun 2025. Dari tiga poin permohonan, satu dokumen berupa kerangka acuan kerja (TOR) telah diberikan oleh termohon. Namun, dua poin lainnya, yakni laporan hasil akhir uji kelayakan dan kepatutan (UKK) serta nilai peserta atas nama Iskandar ST, belum diberikan.

Pemohon menilai informasi tersebut seharusnya terbuka sebagai bentuk transparansi, terlebih karena pemohon merupakan peserta seleksi. Pemohon juga menyoroti tidak adanya rincian nilai dalam pengumuman hasil seleksi, sehingga memunculkan dugaan kurangnya akuntabilitas dalam proses rekrutmen.

Sementara itu, pihak termohon berpendapat bahwa informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Termohon beralasan bahwa data nilai dan hasil penilaian mengandung aspek intelektualitas dan rekomendasi kemampuan individu yang bersifat rahasia.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uji konsekuensi sebagai dasar pengecualian informasi belum dilakukan pada saat permohonan diajukan pada Oktober 2025. Uji konsekuensi baru dilaksanakan pada April 2026 dan hingga sidang berlangsung masih dalam proses penyusunan.

Majelis Komisioner menyoroti hal tersebut dan menegaskan bahwa penolakan informasi dengan alasan dikecualikan harus didasarkan pada uji konsekuensi yang dilakukan sesuai ketentuan dan dalam jangka waktu pelayanan informasi. Meski demikian, termohon akhirnya menyatakan secara tegas bahwa informasi pada poin dua dan tiga ditolak karena dianggap dikecualikan.

Dengan adanya pernyataan tersebut, Majelis memutuskan bahwa sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi pembuktian.

Baca Juga : https://beritalidik.com/somasi-publik-direspons-cepat-pemkot-tegal-sidak-warung-diduga-edarkan-obat-terlarang/

Majelis juga meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum terkait alasan keterbukaan informasi serta tujuan penggunaan informasi tersebut. Sementara itu, termohon diminta menyiapkan dokumen hasil uji konsekuensi sebagai dasar pengecualian informasi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu 14 hari kerja dengan agenda pembuktian, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *