Implementasi prinsip trias politika di Kabupaten Tegal menjadi sorotan publik setelah aktivis Teguh Puji Harsono (TPH) mengunggah kritik tajam melalui akun media sosialnya pada Sabtu (4/4/2026). Dalam unggahannya, TPH menyinggung relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah yang dinilai semakin kabur.
TPH mengawali tulisannya dengan ungkapan khas berbahasa Jawa ngapak, “Saya mène saya mana”, yang menggambarkan kegelisahannya terhadap situasi politik lokal saat ini.
Ia mempertanyakan pernyataan Rudi Indrayani, S.H, M.H dalam akun media sosialnya yang menyebut adanya instruksi dari bupati kepada DPRD.
Menurut TPH, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman para wakil rakyat terhadap kedudukan dan fungsi lembaga legislatif dalam sistem Trias Politica, yakni prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Sejak kapan bupati bisa memberi instruksi kepada DPRD ? Menyimak postingan salah satu Wakil Pimpinan DPRD seperti ini membuat ekspektasi saya terhadap wakil rakyat yang memahami kedudukan dan fungsinya dalam relasi trias politika semakin merosot,” tulis TPH.
Dalam unggahan tersebut, TPH juga menyelipkan sindiran melalui tokoh imajiner yang ia sebut “Dul Kemplu”. Ia menggambarkan kegelisahan masyarakat yang mempertanyakan kesadaran para anggota dewan terhadap peran dan fungsi mereka.

“Lha angger sadar posisi bae ora pimen bisa diarep-arep sadar fungsi?” tulisnya, yang secara bebas dapat dimaknai: jika sadar posisi saja tidak, bagaimana bisa diharapkan sadar fungsi.
TPH menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif di daerah saat ini terkesan melemah. Ia bahkan menyebut ada kecenderungan sebagian pihak lebih fokus pada proyek pembangunan daripada menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.
“Pantes wis… saya mène saya mana. Kayong laka pengawasan laka apa terhadap kinerja eksekutif, bahkan cenderung melu balapan nggarap proyek demi mbalekna modal nyalon,” tulisnya.
Pernyataan tersebut pun memantik perhatian warganet dan memunculkan diskusi mengenai kualitas hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tegal.
Sejumlah pengguna media sosial turut menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan agar prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Tegal terkait kritik yang disampaikan TPH tersebut.
Sorotan ini menambah daftar perdebatan publik mengenai praktik tata kelola pemerintahan daerah dan sejauh mana prinsip pemisahan kekuasaan benar-benar diterapkan di tingkat lokal. (***)






