Bencana tanah bergerak yang melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beberapa hari lalu menyisakan duka mendalam bagi warga terdampak. Rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung kini tak lagi aman. Di tengah ketidakpastian, warga menunggu kepastian: di mana mereka akan tinggal dan bagaimana nasib mereka ke depan.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara dan pemerintah desa bukan sekadar harapan, melainkan keharusan. Respons yang cepat dan berpihak pada keselamatan warga menjadi prioritas utama.
Salah satu langkah yang mengemuka adalah rencana pemanfaatan tanah bengkok Desa Capar sebagai lokasi hunian sementara (huntara). Secara moral, gagasan ini patut diapresiasi. Tanah bengkok merupakan bagian dari tanah kas desa yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dalam kondisi darurat bencana, kepentingan kemanusiaan tentu harus diutamakan.
Namun, niat baik saja tidak cukup. Kebijakan publik harus tetap berpijak pada aturan dan tata kelola yang benar. Tanah bengkok bukan milik pribadi, melainkan aset desa yang pengelolaannya diatur oleh regulasi. Karena itu, pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang sah: musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dituangkan dalam peraturan desa atau keputusan kepala desa yang memiliki kekuatan hukum.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Justru di situlah letak perlindungan hukum bagi semua pihak—warga sebagai penerima manfaat, pemerintah desa sebagai pengelola aset, dan keberlanjutan tata kelola desa itu sendiri. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan yang dilandasi empati bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain aspek legalitas, faktor teknis juga tak boleh diabaikan. Lokasi huntara harus dipastikan aman dari potensi pergerakan tanah susulan. Rekomendasi dari instansi teknis kebencanaan dan geologi mutlak diperlukan. Jangan sampai solusi yang dihadirkan justru menempatkan warga di zona rawan baru.
Di sisi lain, perlu disadari bahwa hunian sementara bukanlah solusi permanen. Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten harus menyiapkan rencana jangka panjang, baik dalam bentuk relokasi maupun pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak. Penanganan pascabencana harus dirancang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga : https://beritalidik.com/dua-klub-onthel-resmi-berdiri-di-lombok-tengah/
Pemanfaatan tanah bengkok untuk huntara dapat menjadi simbol gotong royong dan keberpihakan kepada korban bencana. Dengan catatan, langkah tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ketika kemanusiaan berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik, kebijakan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara moral.
Di tengah musibah, warga membutuhkan lebih dari sekadar simpati. Mereka membutuhkan kepastian—kepastian tempat tinggal, keselamatan, dan jaminan bahwa pemerintah benar-benar hadir melindungi. Tanah bengkok bisa menjadi wujud nyata kehadiran itu, asalkan dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab. ( *** )






