Akta Tanah

Sebagian Pemohon Sertifikat Tanah Melalui PTSL Di Desa Trayeman Dikenai Biaya Pembuatan Akte Tanah

Views: 54
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik.com ( Slawi )

Sebagian pemohon Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trayeman Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, diminta membuat Akte tanah apabila nama pemohon penerima manfaat PTSL tidak sesuai dengan nama petok C desa.

Hal tersebut, disampaikan oleh Eko Sudiyanto, Mantan Kepala Desa Trayeman kepada media ini pada selasa petang (14/01/2025 ) di tempat tnggalnya.

Baca Juga : https://beritalidik.com/aksi-cap-jempol-darah-elenen-masyarakat-pendukung-megawati-soekarno-putri/

Menurut Eko, rerata biaya yang dibayarkan kepada Panitia PTSL di Desa Trayeman, Rp. 2.000. 000 ( Dua juta rupiah ). bagi yang nama petok dan pemohonnya berbeda

Pembayaran tersebut, masih menurut Eko, guna membuat Akta tanah sebagai alas hak, seperti Akte Jual Beli ( AJB ), Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Hibah.

Sementara itu, Kepala Desa Trayeman, R. Moh. Sony Noviarso yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu ( 15/1/2024 ) membenarkan pernyataan Eko,

“ Biaya PTSL Rp. 150. 000, ,dan saya membutuhkan suatu legalitas surat – surat tanah, sehingga saya menyarankan untuk membuat Akte.“ Kata Sony

“ Sebagai Kepala Desa yang relatif masih baru, kalau alas bukti hak yang tidak lengkap saya takut menanggung resiko apabila dituntut dikemudian hari apabila kesaksian dalam surat pernyataan tidak valid, jadi pembuatan program PTSL di desa Trayeman itu tidak dipersulit tapi jangan digampangkan “ Tambahnya

Turut mendampingi Kepala Desa, Ketua Panitia PTSL Desa Trayeman M. Solikhin, SH yang juga Sekretaris Desa Trayeman sembari memperlihatkan berbagai akta tanah yang buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Camat pada Kecamatan Slawi. Sularko Bekti Raharjo, S.STP, M.Si

Melalui sambungan telponnya, Sularko menyatakan pembuatan akta tanah, merupakan rangkaian yang terpisah dari Program PTSL , Kalau ada pengajuan Akta ke Camat selaku PPATS akan diproses sesuai ketentuan perundang – undangan.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PTSL diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Baca Juga : https://beritalidik.com/program-ketahanan-pangan-berbasis-pondok-pesantren-upaya-pembelajaran-santri-ketrampilan-beternak/

Menurut SKB 3 Menteri Tahun 2017, biaya PTSL untuk pendaftaran sertifikat tanah ditentukan berdasarkan wilayah, untuk wilayah Jawa dan Bali: maksimal Rp150.000,

Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional seperti pengadaan patok, materai, dan transportasi. Proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dari BPN gratis ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan