Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (SAT POL PP) menolak percobaan dugaan suap saat melakukan monitoring Tempat Hiburan malam (19/04/2022) pada salah satu tempat di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Suyatno, monitoring ini guna menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat atas masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan ramadhan.
Baca juga https://beritalidik.com/tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ke-13-bagi-pns/
Saat menyambangi wilayah Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, pada salah satu kafe, tampak wanita pemandu lagu atau yang biasa dipanggil PL, diduga hendak memberikan amplop berisi uang.
Sementara beberapa karyawan Kafe beserta pengurus lainya, diduga mengamankan kunci gudang tempat penyimpanan minuman keras/miras agar tidak bisa diambil sebagai barang bukti nya (BB).
Perdebatan pun sempat memanas, ” Kalian mencoba menyuap petugas ?? ” Tegas Suyatno menolak pemberian itu.
Dengan sikap humanis dan persuasif, Satpol PP melakukan pendataan identitas dari wanita dan pengunjung yang berada ditempat itu.
Dalam penjelasannya kepada awak media, yang menyertai kegiatan tersebut, Suyatno memaparkan Kesepakatan bersama antara pemilik hiburan malam/karaoke bersama Muspida harusnya tidak beroperasi selama bulan Ramadhan hingga Lebaran tiga hari.
Baca juga :https://beritalidik.com/perbaikan-jalan-di-tanjakan-clirit-tengah-dikebut/
Ditempat yang sama, wanita penghibur, Sebut saja XY saat dimintai keterangannya menyampaikan, faktor ekonomi dan kebutuhan, membuat dirinya tidak bisa libur, meskipun sedang bulan ramadhan.
Dari kegiatan ini, Satpol PP, membawa Mix dan KTP karyawan dibawa guna untuk menindak lanjuti pertanggung jawaban pemilik Kafe itu, yang pada saat itu, tidak berada ditempat. ( Budi )