Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Parade Nusantara, melalui Wakilnya, Urip Haryanto menyatakan bahwa revisi Undang – Undang Nomor 6 Tentang Desa khususnya pada pasal masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun adalah suatu upaya dalam rangka stabilitas desa.
Menurut Urip, Desa adalah ujung dari semua agenda pembangunan nasional.
Baca juga :https://beritalidik.com/ketua-komisi-ii-dpr-ri-revisi-undang-undang-desa-menjadi-prolegnas-dpr/
Pernyataan Urip ini disampaikan melalui sambungan telpon kepada media ini pada Minggu siang ( 15/01/2023 ).
Menurutnya, Saat bertemu dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Menteng Jakarta Pusat, secara spesifik membahas terkait revisi Undang – Undang Desa khususnya pada pasal yang terkait dengan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun, menjadi 9 Tahun.
Sementara itu, H. Muhamad Mu’min, S.T Kepala Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga menambahkan perlu nya agenda revisi UU Desa masuk dalam prioritas pembahasan di tahun 2023 ini.
Pertemuan tersebut terjadi pada senin 9 januari 2023, dalam hal ini perwakilan Ketua Umum organisasi Kepala Desa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu bertemu Sekjen Partai Terbesar PDI Perjuangan dalam rangka dukungan dan komitment Fraksi PDIP di DPR mendukung Revisi UU Desa di tahun 2023.
Mu’min juga menyampaikan rencana Kepala Desa Seluruh Indonesia pada tanggal 17 Januari 2023 menemui ketua DPR RI Ibu Puan Maharani.
” Kami juga berharap Bapak Budiman Sudjatmiko dapat bersama – sama lagi mengawal revisi UU Desa untuk kemajuan Desa, karena kami mengetahui beliau juga yang ikut berjuang dan berhasil melahirkan UU Desa ” Kata Mu’min
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu upayanya adalah Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi.
Baca juga :https://beritalidik.com/ribuan-nelayan-kota-tegal-geruduk-gedung-dprd-kota-tegal/
Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan (ke prolegnas).
Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu. (***)