Beritalidik ( Slawi )
Kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru pada Tahun Anggaran 2026 menuai perhatian dari kalangan pengamat kebijakan pendidikan.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tersebut dinilai sebagai langkah darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, namun sekaligus mencerminkan persoalan mendasar dalam pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 11 Maret 2026 itu memberikan ruang bagi satuan pendidikan menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini disebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2026.
Pengamat kebijakan pendidikan, Irwan Jaelani, menilai relaksasi tersebut memang dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menghindari gangguan proses pembelajaran di sekolah. Namun di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan tenaga pendidik di daerah belum tertangani secara sistematis.
Menurut Irwan, sejak awal Dana BOS dirancang sebagai instrumen untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika dana tersebut harus digunakan untuk membayar honor guru, maka ruang bagi sekolah untuk mengembangkan program peningkatan mutu pendidikan berpotensi semakin terbatas.
“Jika dana operasional sekolah tersedot untuk membayar honor tenaga pendidik, maka sekolah akan kehilangan fleksibilitas dalam membiayai kegiatan pembelajaran, pengembangan siswa, maupun inovasi pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai relaksasi ini seharusnya dipandang sebagai langkah transisi, bukan sebagai solusi permanen. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab untuk memperkuat komitmen penganggaran pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Irwan, tanpa pembenahan tata kelola pembiayaan pendidikan secara lebih menyeluruh, kebijakan relaksasi semacam ini berpotensi terus berulang setiap tahun. Jika hal itu terjadi, maka fungsi Dana BOS sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan dapat semakin tergerus.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan kebijakan relaksasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki perencanaan kebutuhan guru, memperkuat koordinasi penganggaran, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan tenaga pendidik tanpa harus bergantung pada dana operasional sekolah. (***)





