Pemerintah Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik. Salah satunya melalui kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, yang diwujudkan dalam rehabilitasi pagar Kantor Kecamatan Tarub.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah – Pemeliharaan Lainnya Gedung Kantor dan Bangunan, dengan sumber pendanaan dari APBD Perubahan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, pekerjaan rehabilitasi pagar tersebut dilaksanakan oleh CV Esse Bangun Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp179.542.702. yang dari sumber lainnya, perusahaan pelaksana tersebut diduga berdomisili di Kota Tegal.
Meski anggarannya di bawah Rp200 juta sehingga pengadaannya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, hal ini sempat menimbulkan sorotan. Ketua Persatuan Rekanan Jasa Konstruksi Kabupaten Tegal, Eri Siswanto, S.T, menyayangkan apabila proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa dari luar daerah.
“Boleh saja dikerjakan oleh penyedia luar kota, tetapi hal ini melupakan etika kedaerahan. Apakah penyedia jasa di Kabupaten Tegal tidak ada yang mampu?” ujar Eri melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga :https://beritalidik.com/kosti-lombok-barat-bersih-bersih-sampah-di-pantai-cemara/
Sementara itu, Karmono, salah seorang warga sekitar, menyambut baik langkah pemerintah yang memperbaiki pagar kantor kecamatan tersebut.
“Bagus kalau pagarnya diperbaiki. Kantor jadi kelihatan lebih rapi dan aman. Ini juga bikin lingkungan sekitar jadi lebih tertata,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Tegal berharap, rehabilitasi pagar ini tidak hanya memperindah tampilan kantor, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan kerja bagi aparatur maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan publik. ( *** )






