Juknis PPDB Madrasah

Petunjuk Tekhnis Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Madrasah

Views: 76
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code

Beritalidik ( Opini )

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.

Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-di-lingkungan-pemkab-tegal-resmi-dilantik/

Guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasisehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga : https://beritalidik.com/bank-tabungan-negara-peluang-dan-tantangan-pembiayaan-rumah/

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia yang secara lengkap, dapat dibaca disini  ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan