KRT. Rosa Mulya Aji, S.T, M.T

Pernikahan Penghayat Kepercayaan di Desa Trayeman, Ini Kata Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia

Views: 81
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik.com ( Slawi )

Pernikahan Penghayat Kepercayaan yang menamakan diri Penghayat Patang Wawarah  di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu ( 11/12/2024 ) menarik perhatian Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia ( MLKI )  Cabang Kabupaten Tegal.

Dalam penjelasannya saat dihubungi tim media ini, K.R.T. Rosa Mulya Aji, ST. MT, Ketua Presidium MLKI pada Kamis ( 19/12/2024 ) menyebut, pernikahan secara penganut penghayat Patang Wawarah di Desa Trayeman, tidak dapat dicatatkan lewat Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tegal.

Baca Juga : https://beritalidik.com/pemilihan-ketua-rukun-warga-dan-ketua-rukun-tangga-di-yamansari-mirip-pilihan-legislatif/

Hal ini menurut Romo Rosa, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Masih menurut Romo Rosa, organisasi penghayat kepercayaan yang menikahkan harus mempunyai legal formal dan telah terdaftar di Dinas Pendidian dan Kebudayaan setempat. Serta terdaftar di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai Pemuka Penghayat yang terdaftar di Direktorat Kepercayaan.

Pernikahan secara penganut penghayat Patang Wawarah di Desa Trayeman, tidak dapat dicatatkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tegal diduga karena Organisasi Penghayat Kepercayaan Patang Wawarah belum memiliki legal formal sebagai organisasi penghayat kepercayaan serta belum terdaftar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal

Baca Juga : https://beritalidik.com/puskesmas-warureja-diduga-abaikan-permohonan-fogging-kades-rangimulya-minta-bantuan-koramil/

“ Konsekuensinya dari ketentuan tersebut diatas, , Sesepuh yang menikahkan pasangan penghayat kepercayaan di Desa Trayeman, idak berwenang mengadakan perkawinan penghayat kepercayaan “ Kata Romo Rosa

Romo Rosa meminta, bagi warga penghayat kepercayaan dimana saja agar  memahami kembali regulasi terkait perkawinan penghayat kepercayaan agar pernikahannya dapat dicatat pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan