Mewaspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Himbauan Kepala Dinas Kesehatan

Views: 81
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Beritalidik.com ( Slawi )

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni menghimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal.

Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Tegal, Ruszaeni menanggapi sejumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga banyak terjadi pasca mengonsumsi obat sirop.

“Kasus gagal ginjal akut ini terjadi pada anak berusia enam bulan hingga 18 tahun,” kata Ruszaeni, Senin (31/10/2022).

Baca Juga : https://beritalidik.com/objek-wisata-waduk-cacaban-resmi-dibuka-untuk-umum/

Gejala yang muncul seperti diare, muntah, demam selama tiga hingga lima hari, bengkak di seluruh tubuh, batuk dan pilek hingga jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Jika menjumpai gejala tersebut, sambung Ruszaeni, sebaiknya orangtua langsung membawa anak ke puskesmas atau rumah sakit apabila anak masih susah buang air kecil dan kondisinya semakin tidak membaik.

Meski demikian, Ruszaeni meminta para orangtua tidak perlu resah. Sebab selain upaya pelarangan peredaran dan penarikan obat sirop yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sampai saat ini pihaknya belum menjumpai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tegal.

“Alhamdulillah saat ini tidak ada kasus balita atau anak terkena gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirop,” tegasnya.

Kebijakan pelarangan peredaran dan penarikan sejumlah obat sirop ini dilakukan karena adanya indikasi cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman yang diduga kuat sebagai penyebab gangguan ginjal akut.

Baca Juga : https://beritalidik.com/produk-usaha-mikro-kecil-menengah-kabupaten-tegal-rambah-pasar-modern/

Sebagai pengganti obat sirop anak yang diterik peredarannya oleh BPOM, D Ruszaeni menuturkan, sementara masyarakat dapat menggantinya dengan obat puyer atau tablet yang sesuai dengan resep dokter.

“Sejauh ini kami sudah mensosialisasikan larangan penjualan dan penarikan obat sirop tertentu sebagaimana edaran BPOM ke seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan, sehingga petugas nantinya bisa meneruskannya ke masyarakat,” tutupnya. ( *** ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan