KPU DCS

Laksanakan Ketentuan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, KPU Kabupaten Brebes Umumkan Daftar Calon Sementara

Views: 124
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code

Beritalidik.com ( Brebes )

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Brebes mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Brebes dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)

Baca Juga : https://beritalidik.com/upacara-hut-ke-78-republik-indonesia-tingkat-kabupaten-cilacap-dirangkai-ikrar-kebangsaan-dan-pemilu-damai/

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Baca Juga : https://beritalidik.com/kepala-kejaksaan-tinggi-resmikan-rumah-dinas-kejaksaan-negeri-kabupaten-tegal/

Daftar lengkap DCS Anggota Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes untuk pemilu 2024 selengkapnya dapat dilihat disini

Daftar lengkap DCS Anggota Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal untuk pemilu 2024 selengkapnya dapat dilihat disini ( *** )

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan