Beritalidik.com ( Slawi )
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Ruzaeni pada selasa ( 29/11/2022 ) melalui aplikasi Whatsapp menyatakan “ Setahu saya, tidak ada pemberitahuan dan ijin dari Dinkes kepada Aparatus Sipil Negara ( ASN ) yang berada diingkungan kerja Dinkes Kabupaten Tegal “
Ruzaeni menyatakan hal tersebut saat dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibakan oknum Kepala Puskesmas dan oknum dokter puskesmas.
Baca Juga : https://beritalidik.com/asisten-perekonomian-dan-pembangunan-sekda-kabupaten-tegal-menolak-ruu-kesehatan/
Sebagaimana diketahui, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal yang saat ini dijabat oleh dr. Hendadi Setiaji, diduga turut terlibat aktif dalam aksi penolakan Rancangan Undang – undang ( RUU ) Kesehatan yang akan menjadi Omnibus Law pada bidang kesehatan.
Aksi penolakan terhadap RUU Kesehatan ini, diketahui dari unggahan gambar oleh Rudi Suswanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Masyarakat ( LSM Benmas ) pada 28/11/2022
Gambar bertuliskan “ Organisasi profesi kesehatan dan yayasan lembaga konsumen Indonesia juga menampakkan foto mirip dr. Hendadi Setiaji.
Dalam gambar tersebut, juga tegas tertulis “ Tolak Omnibus RUU Kesehatan yang merugikan masyarakat. Dengan tagar #menolakomnibusruukesehatan.
Rudi juga mengunggah Foto dengan latar belakang aksi unjuk rasa dengan tampilan mirip salah satu oknum Kepala Puskesmas dan dokter yang ada di kabupaten Tegal.
Hendadi Setiaji, saat dikonfirmasi, membenarkan kalau salah satu foto unggahan di Grup Whatsapp Jakwir Galawi itu, adalah dirinya.
“ Betul mas, itu saya, sebagai bentuk Solidaritas Profesi “ Tulis Hendadi melalui Nomor Whatsappnya “
Rudi menyayangkan sikap Hendadi dan Oknum Kepala Puskesmas serta Oknum dokter yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan.
“ Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Hendadi dan kawan kawannya, terikat dengan peraturan perundangan tentang ASN dan ketentuan peraturan lain, yang mestinya di taati. “
Dari informasi yang dihimpun, Pada senin 28/11/2022 berbagai organisasi profesi kesehatan melakukan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang – undang Omnibus Law Kesehatan.
Baca Juga : https://beritalidik.com/galang-dana-bencana-gempa-cianjur-jakwir-galawi-bersama-pasti-bregas/
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran bernomor UM.01.05/I.2/17473/2022 yang mengingatkan agar dokter tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan ijin dari pimpinan.
Saat tulisan ini diupload, Oknum Kepala Puskesmas, serta Oknum dokter Puskesmas yang diduga terlibat secara aktif pada unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan, belum berhasil dikonfirmasi.