Kepala Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, H. Alif Agus Anggono, akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian sementara dua perangkat desa, yaitu M. Afit Apriadi (Kasi Pemerintahan) dan Heri Susanto (Kaur Tata Usaha dan Umum), yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam klarifikasinya, H. Alif menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan langkah administratif sementara dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin perangkat desa.
Baca juga : https://beritalidik.com/dengan-semangat-pererat-persaudaraan-squad-nusantara-batang-resmikan-sekretariat/
“Kami tidak serta-merta memberhentikan perangkat desa tanpa dasar. Ini adalah pemberhentian sementara untuk kepentingan penataan administrasi dan kedisiplinan aparatur desa,” ujar H. Alif Agus Anggono kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan adalah domisili dan keaktifan perangkat desa yang dinilai sudah tidak lagi berdomisili di wilayah Desa Paketiban serta kurang aktif dalam menjalankan tugas.
“Sebagai perangkat desa, kehadiran dan keaktifan di wilayah kerja sangat penting. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan bahwa yang bersangkutan tidak lagi tinggal dan aktif di desa,” jelasnya.
H. Alif menambahkan, langkah tersebut diambil demi menjaga profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat desa, bukan karena kepentingan pribadi ataupun sikap arogansi seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada niat pribadi. Kami hanya ingin memastikan perangkat desa benar-benar hadir dan menjalankan amanahnya. Semua demi kebaikan dan kemajuan Desa Paketiban,” tegasnya.
Kepala Desa Paketiban memastikan bahwa proses pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dikonsultasikan kepada Camat Pangkah sebagaimana diatur dalam regulasi.
“SK ini sifatnya sementara. Kami menghormati aturan dan akan segera berkonsultasi secara tertulis dengan pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi sesuai prosedur,” katanya
Ia juga menegaskan bahwa semua keputusan diambil secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami selalu mengedepankan asas keterbukaan. Jika nanti hasil konsultasi menyatakan perlu dilakukan pembinaan, kami siap menjalankan sesuai petunjuk atasan,” ujarnya.
Di akhir wawancara, H. Alif Agus Anggono mengimbau masyarakat Desa Paketiban untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan menunggu hasil proses administratif secara resmi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua langkah yang diambil demi tertibnya pemerintahan desa dan pelayanan publik,” tutupnya. ( *** )






