Basir

Kades Mulyoharjo Protes Keras atas Rencana Pemerintah Kabupaten Tegal Kurangi Alokasi Dana Desa Tahun 2026

Beritalidik.com ( Slawi )

Suasana audiensi perwakilan kepala desa se-Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Tegal diruang rapat Bupati pada Kamis (20/11/2025) memanas setelah Abdul Basir, Kepala Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang menyampaikan protes keras terkait rencana pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh Perwakilan  kepala desa dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud  mewakili Bupati Tegal.

Dalam penyampaiannya, Abdul Basir menegaskan bahwa kebijakan pengurangan ADD akan berdampak besar pada stabilitas pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, hingga potensi munculnya konflik sosial. Ia menilai perubahan anggaran yang tidak berpihak kepada desa dapat mengganggu kinerja para perangkat desa yang selama ini sudah bekerja maksimal.

Baca Juga : https://beritalidik.com/alokasi-dana-desa-2026-tak-jadi-dipangkas-audiensi-kepala-desa-tegal-berujung-kepastian-anggaran/

“Saya ini termasuk tim perancang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Saya tahu persis bagaimana desa bekerja. Kalau ADD sampai dikurangi, sia-sia kerja kita semua, akan kurang kondusif,” ujarnya di hadapan jajaran Pemkab Tegal.

Basir menyoroti bahwa para kepala desa tidak bisa dianggap remeh, karena memiliki latar belakang kompetensi yang beragam—mulai dari mantan polisi, guru, kepala sekolah, hingga anggota TNI. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam kontribusi pendapatan daerah melalui pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak persoalan sosial dapat terjadi ketika perangkat desa tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional akibat pemangkasan anggaran. “RTRW tidak bisa nomboki, pasti terjadi keributan. Perangkat desa dengan keluarganya bisa cekcok. Ini realita di lapangan,” ujarnya.

Audiensi

Abdul Basir menegaskan bahwa alokasi dana desa seharusnya tidak dipangkas, bahkan jika memungkinkan ditingkatkan, demi menjaga kelancaran pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau desa mandek, kabupaten juga ikut mandek. Kalau ingin citra kabupaten bagus, ayo rangkul kepala desa dan perangkatnya, bangun kerja sama yang baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemungutan pajak oleh desa merupakan tugas pembantuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Menurutnya, tanpa sinergi yang baik, target pendapatan daerah pun bisa terdampak.

Baca Juga : https://beritalidik.com/alokasi-dana-desa-terpangkas-sampai-kapan-desa-jadi-tumbal-anggaran/

Di akhir penyampaian, Abdul Basir—yang mengaku tengah berada di penghujung masa jabatannya—menitipkan harapan agar para kepala desa yang masih bertugas tetap diberi ruang dialog dan kerja sama yang baik dengan Pemkab Tegal.

Audiensi tersebut diakhiri dengan permintaan agar Pemerintah Kabupaten Tegal meninjau kembali rencana pengurangan ADD, serta mempertimbangkan kondisi riil desa dalam pengambilan kebijakan. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *