Harris Turino, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komisi VI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, melalui akun media sosial facebook, mengupload vidio klarifikasi terkait agunan untuk KUR.
Dalam unggahan di akun facebooknya, Harris sengaja mempublikasikan via medsoskarena yakin, banyak rekan – rekannya di dapil juga membutuhkan kepastian mengenai agunan bagi KUR Mikro.
Baca Juga : https://beritalidik.com/cegah-anak-tumbuh-stunting-plt-bupati-minta-orang-tua-kreatif-olah-makanan/
Harris menulis, telah menghubungi BRI Cabang Bumiayu dan meminta Pimpinan Cabang untuk memberikan klarifikasi soal agunan untuk KUR Mikro.
Permintaan klarifikasi yang diminta Harris Turio ini, guna menjawab pertanyaan dan permintaan dari Nurhidayat Eddo yang disampaikan melalui grup Relawan Pemekaran.
Dalam vidio unggahan Harris Turno, Pemimpin Cabang BRI Bumiayu, Aris Abdillah menyampaikan bahwa terkait dengan pelayanan KUR Mikro, BRI tidak boleh menerima agunan untuk pengajuan kur mikro
Aris menyampaikan pelayanan KUR Mikro didasari pada persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Kemenkeu dan juga persyaratan tekhnis kelayakan usaha.
Unggahan klarifikasi dari Pimca BRI Bumiayu ini, tentu saja menjadi “ angin segar “ dalam proses permohonan pengajuan KUR Mikro, bagi nasabah – nasabah Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) yang mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk menyalurkan KUR Mikro.
Baca Juga : https://beritalidik.com/nana-sudjana-resmi-jabat-sebagai-penjabat-pj-gubernur-jawa-tengah/
Selama ini Masyarakat menduga, Bank Himbara yang mendapat tugas menyalurkan KUR Mikro meminta agunan dalam berbagai bentuknya selain persyaratan administrasi dan kelayakan usaha untuk dapat memperoleh KUR Mikro.
Klarifikasi dari Pimca BRI Cabang Bumiayu ini tentu saja layak dikawal dan dipantau apakah sesuai dengan praktek dilapangan, Harris turino berjanji, bagi nasabah yang membutuhkan pelayanan KUR Mikro tetapi “dipersulit” agar dapat menghubungi beliau. ( *** )