Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Kabupaten Tegal, mendadak menjadi buah bibir banyak kalangan,
Dinas yang di Kepalai oleh Djaena Djasmin ini, diduga melakukan penggalangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, diketahui dari beredarnya surat permohonan bantuan santunan hari raya pertanggal 3 April 2023 bercap stempel dan tanda tangan basah Kepala Dinas Jaenal Dasmin yang tersebar dimedia sosial Whatsapp.
“Kami akui bahwa surat itu memang dibuat oleh kami. Tapi, surat ini tidak diedarkan, hanya atas permintaan dari perusahaan sebagai syarat mendapatkan santunan,” kata Jaenal Dasmin saat ditemui di kantornya, Kamis 13 April 2023.
Dia mengemukakan, perusahaan yang bermitra dengan Perkim biasanya memberikan THR kepada pegawainya yang bisa bekerja di sekitar perusahaan tersebut sebagai tukang bersih-bersih.
Namun, perusahaan itu meminta surat permohonan sebagai syarat administrasi. Hal itu sudah berlangsung lama dengan model seperti itu. Seperti halnya yang biasa dilakukan dengan pabrik teh dan minimarket MC.
“Saya sudah menolak untuk tidak membuat surat, tapi jika tidak dibuatkan surat maka tidak mendukung para PHL (pegawai harian lepas),” ungkapnya.
Atas viralnya surat itu, Jaenal mengaku langsung mencabut surat itu dari REI Kabupaten Tegal.
Ia mengakui bahwa surat itu baru dikirim ke REI dan perusahaan lainnya belum.
Ketua REI Kabupaten Tegal Sudirman mengaku mendapatkan surat tersebut. Namun, surat itu telah dicabut kembali. ( *** )