Diduga Beralih Fungsi, Gedung “Sorga” di Grobog Kulon Dipertanyakan Pemerhati kebijakan publik

Beritalidik ( Slawi )

Pemerhati kebijakan publik, Feri Ferdiyanto, SH, menyoroti dugaan alih fungsi Gedung “Sorga”  yang berada di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025, Feri meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Grobog Kulon terkait penggunaan gedung tersebut yang diduga tidak sesuai dengan rencana awal.

Baca juga : https://beritalidik.com/kepala-desa-paketiban-bantah-bertindak-sepihak-klarifikasi-soal-pemberhentian-dua-perangkat-desa/

Dalam surat yang juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Feri menyebut bahwa dirinya menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Menurut hasil pemantauan Feri di lapangan, Gedung Sorga yang semula direncanakan untuk kegiatan olahraga bulu tangkis, kini disebut beralih fungsi menjadi tempat kegiatan dapur makan bergizi gratis (MBG).

“Dari hasil pengamatan, kegiatan tersebut sudah berjalan secara fisik, namun belum memiliki dasar hukum atau administrasi yang jelas,” tulis Feri dalam surat klarifikasinya.

Ia juga mempertanyakan sumber anggaran kegiatan MBG, yang menurutnya belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Feri berharap Pemerintah Desa Grobog Kulon bersama BPD bisa memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman.

“Dengan mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah, saya berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi secara administratif dan hukum agar kegiatan tersebut memiliki dasar yang jelas,” tegasnya

Baca juga : https://beritalidik.com/dengan-semangat-pererat-persaudaraan-squad-nusantara-batang-resmikan-sekretariat/

Langkah yang diambil Feri ini, katanya, bukan untuk menuduh, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Grobog Kulon belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *