Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat, setiap tahun mencapai jumlah yang tidak kecil. Dana tersebut harus terus bergulir dan dimanfaatkan masyarakat desa.
Untuk itu, masyarakat dalam proyek pembangunan desa harus dilibatkan. Juga harus ada pengawalan oleh penegak hukum sehingga dana desa dapat bermanfaat karena berjalan dengan baik serta mencapai sasaran.
Penjabat ( PJ ) Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH menyatakan hal tersebut saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jaga Desa di Aula Kecamatan Wanasari, Rabu (8/11/2023) siang.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat akan tahu program jaga desa telah diluncurkan, untuk lebih memahami secara masif. Upaya ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya desa.
“Upaya preventif ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik, antara Kejaksaan Negeri Brebes maupun aparat pemerintah daerah lainnya, sesuai tugasnya guna mengusung dan mengawal pembangunan agar berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ungkap Urip.
Urip mengatakan, Kejaksaan Negeri Brebes maupun Pemerintah Daerah harus bersama-sama dengan pemerintah desa memiliki pemahaman satu hati, yakni membangun desa harus bersinergi. Jangan sampai kejaksaan berjalan sendiri, aparat pemerintahan desa berjalan sendiri, pemerintah daerah berjalan sendiri, pemerintah pusat berjalan sendiri.
“Harus menjadi satu kesatuan, karena pada hakikatnya jika ingin mewujudkan cita-cita pembangunan, harus menyatukan niat dan menyamakan persepsi,” tutur Urip.
“Gunakanlah dana desa secara bijak, jangan sampai kita terjebak kepentingan pribadi semata, karena ini amanat rakyat yang memang harus dijalankan dengan adil dan merata,” pungkas Urip.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rahmat Suryadi mengatakan, Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Brebes bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat.
Tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.
Menurutnya, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang.
Kerja sama pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes meliputi, bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa.
“Kita akan selalu kompak dengan tujuan yang sama, bagaimana caranya membangun Kabupaten Brebes ini supaya lebih maju daripada keadaan yang sebelumnya,” tegasnya.
Yadi mengungkapkan, adanya program Jjaga Desa merupakan inovasi dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Kepala Dinpermades Brebes Subagja menjelaskan, sosialisasi diikuti camat, kepala desa dan sekretaris desa se Kabupaten Brebes yang terbagi di enam wilayah, untuk kali pertama dengan Kecamatan Wanasari dan Brebes.
Sosialisasi dan bimbingan teknis lanjut Subagya, merupakan langkah preventif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan APBD dan terwujudnya good governance serta clean governance.
Dengan demikian akan mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik. Program jaga desa ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Hadir pada acara tersebut Camat Wanasari, Camat Brebes, para kepala desa dan sekretaris di wilayah kecamatan Wanasari dan Kecamatan Brebes. ( *** )