Slamet Masduki (SM) baru dilantik sehari menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022 saat diciduk penyidik KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Slamet Masduki dilantik menjadi PJ Sekda Kabupaten Pemalang.
Baca Juga : https://duasisinews.id/bupati-pemalang-kena-ott-ganjar-ini-peringatan-hentikan-kejahatan-korupsi/
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Slamet Masduki berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (10/8/2022) dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. “
SM diduga menduduki jabatan dari kasus jual-beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo (MAW)
Baca Juga : https://beritalidik.com/usai-ditunjuk-gubernur-ganjar-pranowo-pimpin-pemalang-mansur-hidayat-bergerak-cepat/
SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.
SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( *** )
Berita sejenis terkait OTT Bupati Pemalang dapat disimak di : https://duasisinews.id/bupati-pemalang-tersangka-kasus-dugaan-jual-beli-jabatan/