Bapenda Kabupaten Tegal

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Terapkan Sistem Monitoring Pajak Reklame Secara Elektronik

Views: 14
Iklan Pihak Ketiga
CopyAMP code
Waktu Baca1 Menit

Tujuannya, membantu memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan

Beritalidik.com ( Slawi )

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal resmi terapkan sistem monitoring pajak reklame secara elektronik. Tujuannya, membantu memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan penertiban sewa reklame di lapangan.

Peresmian penggunaan sistem hasil kerja sama Bapenda dengan Bank Jateng ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersamaan dengan diluncurkannya sistem pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung secara elektronik (e-PBG) dan laman resmi Bapenda di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Senin (11/07/2022).

Baca Juga :https://beritalidik.com/masa-pengenalan-lingkungan-sekolah-smk-negeri-1-tonjong-diisi-dengan-outbond-militer/

Umi sempat menjajal sistem monitoring pajak reklame dengan memindai kode QR yang nantinya akan melekat pada setiap reklame lewat perangkat telepon pintar.

Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu dari sebelas jenis pajak yang masih harus dioptimalkan perolehannya. Sebab, dari realisasi penerimaannya di semester satu tahun 2022 ini baru tercapai Rp 938 juta atau 30,28 persen dari targetnya yang ditetapkan sebesar Rp3,1 miliar.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak reklame di Kabupaten Tegal hanya 2,7 persen selama empat tahun terakhir ini. Untuk itu, pihaknya pun segera menempuh langkah strategis dengan memperluas basis data melalui pendataan wajib pajak baru, termasuk  penguatan Bapenda lewat elektronifikasi sistem pengawasan.

Umi juga mengapresiasi penggunaan e-PBG sebagai alat bantu pembayaran nontunai.  Elektronifikasi pembayaran retribusi PBG ini merupakan upaya pihaknya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah sekaligus membangun transparansi dalam proses pengumpulannya.

“Penerapan skema pembayaran PBG secara elektronik atau nontunai ini memungkinkan pembayar retribusi mengecek keabsahan pembayarannya di mana objek retribusi bisa bayarkannya lewat teller bank, transfer ATM dan model pembayaran elektonik lainnya seperti dompet digital,” katanya.

Meningkatkan tranparansi penerimaan pendapatan asli daerah

Penerapan sistem elektronik tersebut sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan e-government, serta mendukung pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan tranparansi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :https://beritalidik.com/sd-cikuning-03-menjuarai-festival-fls2n-kecamatan-bantarkawung/

Sebelumnya, Kepala Bappenda Suharinto mengatakan pihaknya terus memfasilitasi seluruh organisasi perangkat daerah pemungut retribusi dan pajak mengonversi layanan transaksi atau pembayaran tunainya ke nontunai.

Suharinto pun menjelaskan jika PAD, khususnya dari penerimaan pajak daerah menjadi salah satu area intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tegal yang baik. ( *** )

Editor : IJK ( Mengabarkan sepenuh hati ) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan