Dalam rangka refleksi tahun ke 4, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2019 – 2024.
Aliansi Masyarakat Pemilih Kabupaten Tegal dengan sekretariat di Jl. dr. Soetomo no 17. Slawi hari ini Senin ( 16/01/2023 ) menyelenggarakan diskusi dan konferensi pers pada salah satu Kafe di Kota Slawi dalam rangka refleksi tahun ke 4, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2019 – 2024.
Dalam release yang diterima media ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemilih Kabupaten Tegal KRT. Rosa Mulya Aji mengutarakan beberapa catatan yang masih perlu perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tegal, antara lain, masih tingginya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Tegal.
Baca Juga : https://beritalidik.com/revisi-undang-undang-desa-upaya-menjaga-stabilitas-desa/
” Tahun 2022 pengangguran terbuka di Kabupaten Tegal pada kisaran sebesar 9,64% atau tertinggi se Jateng ( rerata Jateng 5,57%, nasional 5,86%) ” Kata KRT. Rosa
Disampaikan juga Rasio Ketimpangan Kesejahteraan Kabupaten Tegal dari tahun 2021 sebesar 0,322, pada tahun 2022 justru meningkat menjadi 0, 354,
Masih menurut Rosa Penataan Kota Slawi – yang menjadi salah satu Program Unggulan – dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tegal 2019-2024 yang terdiri dari 9 koridor utama, belum satupun yang secara signifikan memberikan makna kota (city branding) seperti Kabupaten/Kota lainnya di Jateng.
Sementara Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup yang juga menjadi salah satu Program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tegal 2019-2024, dengan etalase Program Desa Merdeka Sampah (DMS), tampak masih belum mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Tegal.

Tak luput dari sorotan, Pembangunan Sentra Pelayanan Publik Prima – yang menjadi salah satu Program Unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tegal 2019-2024 yang diwujudkan dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). merupakan “proyek gagal paham” terkait peningkatan pelayanan publik.
Aliansi Masyarakat Pemilih Kabupaten Tegal menyikapi : pembangunan MPP tersebut seharusnya justru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
dengan merevitalisasi Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) yang sudah terbangun di masing2 kecamatan, dan/atau mempermudah pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi, sehingga masyarakat dapat dilayani tanpa mereka beranjak dari tempatnya, apalagi datang ke MPP yang letaknya jauh dari pelosok pedesaan.
Rosa juga menilai alokasi anggaran Hibah APBD Kabupaten Tegal, yang setiap tahunnya rerata pada kisaran Rp. 60 Milyar, merupakan vested interes dan diduga modus penyimpangan terselubung.
Baca Juga : https://beritalidik.com/ketua-komisi-ii-dpr-ri-revisi-undang-undang-desa-menjadi-prolegnas-dpr/
Tidak harmonisnya hubungan kelembagaan pemerintahan terutama antara Bupati dengan Wakil Bupati, yang ditandai dengan ke tidak hadir an Wakil Bupati yang memerlukan kehadiran bersama dengan Bupati,
Sedangkan ketidakharmonisan Eksekutif – Legislatif ditandai dengan molornya beberapa agenda terkait pengambilan keputusan anggaran. ( Misalnya terkait gagalnya pengesahan APBD Perubahan 2022.
Beberapa hal tersebut, menurut Rosa, kontraproduktif dengan upaya mencapai target kinerja pembangunan yang memerlukan sinergi dan komitmen bersama ( *** )