Advokat Elba Zuhdi: PP 42 Tahun 2025 Penting untuk Jaga Independensi Hakim

Beritalidik ( Slawi )

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim kembali menjadi perhatian publik. Regulasi tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap keberlangsungan sistem peradilan di Indonesia.

Advokat Elba Zuhdi menilai, kebijakan pemerintah tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak dilihat semata-mata dari besaran angka tunjangan yang diterima hakim.

Baca juga :https://beritalidik.com/blts-kesra-tak-sampai-ke-tangan-warga-kantor-pos-akui-dana-sudah-dikembalikan/

Menurutnya, substansi utama PP tersebut adalah menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

“Salah satu prasyarat utama peradilan yang berintegritas adalah hakim yang independen dan bebas dari tekanan, termasuk tekanan ekonomi,” ujar Elba Zuhdi saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 8 Januari 2026.

Elba menjelaskan, dari sudut pandang advokat, keberadaan hakim yang mandiri dan profesional sangat menentukan terciptanya kepastian hukum.

Advokat, kata dia, berkepentingan langsung terhadap proses persidangan yang objektif dan putusan yang diambil berdasarkan hukum serta fakta persidangan. Ia menyebutkan bahwa dalam praktik, banyak perkara yang memiliki kompleksitas tinggi serta nilai ekonomi besar, sehingga rentan menimbulkan berbagai bentuk tekanan.

Dalam kondisi demikian, jaminan kesejahteraan hakim menjadi salah satu faktor penopang agar proses peradilan tetap berjalan secara independen.

Lebih lanjut, Elba menegaskan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi dan undang-undang yang mengharuskan negara menjamin keamanan serta kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak tepat jika dimaknai sebagai bentuk keistimewaan semata.

Meski demikian, Elba mengingatkan bahwa peningkatan hak keuangan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan akuntabilitas. Menurutnya, jaminan kesejahteraan justru menuntut standar etika dan profesionalisme yang lebih tinggi dari para hakim.

“Dengan kesejahteraan yang telah dijamin negara, ekspektasi publik terhadap kualitas putusan dan kepatuhan terhadap kode etik hakim tentu semakin besar,” ujarnya.

Baca juga :https://beritalidik.com/anniversary-ke-2-pac-squad-nusantara-kecamatan-bandar-perkuat-silaturahmi-dan-komitmen-bermasyarakat/

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kesenjangan kesejahteraan antar aparatur negara. Pemahaman publik yang utuh, kata Elba, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

“Pada akhirnya, kesejahteraan hakim yang diimbangi integritas dan pengawasan yang kuat akan berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *