Desakan publik melalui somasi terbuka terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah daerah. Pada Kamis sore, 26 Maret 2026,
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, turun langsung memimpin peninjauan lapangan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan lintas instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Tegal Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, DPUPR, Dinas Perhubungan, dan dinas terkait lainnya.
Tim gabungan menyasar sedikitnya sembilan titik Warung Aceh (AH) yang sebelumnya disinyalir menjual obat-obatan terlarang, khususnya jenis obat keras seperti tramadol. Pemeriksaan dilakukan terhadap aktivitas usaha, identitas pengelola, hingga barang yang diperjualbelikan.
Langkah cepat ini dinilai sebagai tindak lanjut atas somasi terbuka yang sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat. Dalam somasi tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap peredaran obat ilegal yang dinilai telah berlangsung lama dan semakin meresahkan.
Somasi itu juga menyoroti dampak serius dari penyalahgunaan obat keras, terutama bagi generasi muda, seperti potensi ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga meningkatnya risiko kriminalitas dan masalah sosial lainnya.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta lima langkah konkret, yakni penindakan segera terhadap peredaran obat ilegal, penegakan hukum yang tegas dan transparan tanpa tebang pilih, pengawasan ketat distribusi obat keras, penindakan terhadap oknum yang terlibat atau membekingi, serta kepastian bahwa pemberantasan obat ilegal menjadi prioritas utama.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Ia memastikan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama aparat dan instansi terkait.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota di sela kegiatan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pemilik usaha agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.
Pemerintah Kota Tegal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca juga : https://beritalidik.com/pasca-idul-fitri-1447-h-ketua-pkd-kabupaten-tegal-sampaikan-pesan-khusus/
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Badan Perwakilan Netizen bersama komunitas Tegal Anti Madol bahkan menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada penanganan serius dari pihak berwenang.
Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tegal dapat ditekan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (***)






