Alokasi Dana Desa 2026 bagi Desa Di Kaabuoaten Tegal Tak Jadi Dipangkas, Audiensi Kepala Desa Tegal Berujung Kepastian Anggaran
Rencana pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tegal tahun anggaran 2026 akhirnya dipastikan batal.
Baca juga : https://beritalidik.com/alokasi-dana-desa-terpangkas-sampai-kapan-desa-jadi-tumbal-anggaran/
Pemerintah daerah memutuskan bahwa besaran ADD akan kembali menggunakan pagu minimal seperti tahun anggaran 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal, H. Muhammad Mu’min, S.T., M.M., usai pertemuan dengan Bupati Tegal yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Keputusan tersebut menjadi titik balik setelah sempat muncul kegelisahan bahwa setiap desa akan kehilangan sekitar Rp50–60 juta dari ADD 2026. Pemotongan itu sebelumnya dinilai berpotensi mengganggu penghasilan tetap perangkat desa, insentif RT/RW, operasional posyandu, kegiatan keagamaan, hingga aspek keamanan lingkungan.

Audiensi formal yang berlangsung pada 20 November 2025 dihadiri para kepala desa dan Sekretaris Daerah, menggantikan Bupati Tegal yang berhalangan hadir karena sakit. Dalam forum tersebut, para kepala desa menuntut kejelasan arah kebijakan dan meminta ADD minimal dikembalikan sesuai pagu 2025.
Namun puncak kepastian justru muncul setelah pertemuan lanjutan antara Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Bupati Tegal di rumah sakit. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda dan para ketua organisasi kepala desa lainnya, bupati menyatakan komitmennya mempertahankan ADD sesuai pagu sebelumnya.
“Usai menghadap Bupati Tegal di rumah sakit bersama Sekda, kami mendapatkan kepastian bahwa ADD 2026 tidak jadi dipangkas,” ujar H. Muhammad Mu’min.
Keputusan ini sekaligus meredakan ketegangan yang sejak awal mewarnai hubungan desa dan pemerintah kabupaten. Sebelumnya, para kepala desa menilai pemangkasan ADD tanpa dialog memadai dapat mengancam stabilitas layanan publik di tingkat desa.
Dengan adanya kepastian ini, para kepala desa berharap komunikasi antara desa dan pemerintah kabupaten dapat diperkuat—terutama terkait transparansi APBD dan arah kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat. (***)






