Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap penyaluran pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Ia meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tidak ragu dalam menyalurkan pembiayaan karena seluruh risiko telah diperhitungkan dan dijamin oleh negara.
Menurut Purbaya, skema pembiayaan ini akan dicicil setiap tahun selama enam tahun sehingga tidak membebani perbankan.
Pemerintah, kata dia, bahkan telah mengirimkan surat jaminan resmi kepada Himbara sebagai bentuk keseriusan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik penggunaan dana desa sebesar Rp 40 triliun yang dikabarkan akan dikelola melalui mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan revisi regulasi terkait untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.
“Proses revisi regulasi pendukungnya semestinya sederhana dan segera dirampungkan. Pemerintah berkomitmen penuh memastikan pinjaman tersebut aman dan tidak membebani perbankan,” ujar Purbaya.
Polemik penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang saat ini tengah menjadi perbincangan kepala desa, mendapat tanggapan darai Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal H. Muhammad Mu’min, S.T ( MM )
“Perlu Transparansi, Kesiapan Desa, dan Kepastian Manfaat” Kata MM melalui telpon pada Selasa ( 18/11/2025)
Mm menyambut baik langkah pemerintah yang berupaya memperkuat permodalan desa melalui skema pinjaman terjamin tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada transparansi, regulasi yang jelas, dan kesiapan struktur pengelola di tingkat desa.
“Secara prinsip kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kami juga harus memastikan bahwa koperasi desa yang menjadi pintu masuk pembiayaan ini benar-benar siap, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Mu’min juga menekankan bahwa meskipun pemerintah menjamin pinjaman tersebut, desa sebagai penerima manfaat tetap harus dipastikan tidak dibebani risiko administratif maupun fiskal.
“Desa jangan hanya dijadikan objek program. Harus ada pendampingan, tata kelola yang baik, dan kepastian hukum agar kepala desa dan pengurus koperasi tidak terseret masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap skema ini tidak mengubah fungsi dana desa atau mencampuradukkan anggaran desa dengan pembiayaan koperasi secara sepihak.
“Kami menunggu penjelasan teknis yang lebih rinci. Jangan sampai program besar seperti ini justru menimbulkan kegelisahan di tingkat desa karena kurangnya sosialisasi,” tutup Mu’min. ( *** )






